Saham DADA Akhirnya Rilis LK Q3 2025! Laporan Cashflow Hilang?

Saham yang kabarnya akan diambil alih oleh Mitsubishi, Kajima, dan Vanguard ini mendadak tampak serius. Karena kini pada dokumen laporan keuangan saham DADA quartal 3 sudah tidak lagi menggunakan camscanner burem. PDF-nya kini terang benderang. Lucunya, justru setelah terang, barulah terlihat masalahnya.

Ketika laporan keuangannya dilihat di IDX, ternyata tidak ada laporan arus kas. Laporan keuangan ini seperti tugas dadakan mahasiswa tingkat satu. Jika laporan arus kas saja tidak disertakan, bagaimana publik bisa percaya pada isi laporan yang disusun dengan cara ogah-ogahan seperti itu?

Secara aturan akuntansi di Indonesia, laporan arus kas wajib hukumnya ditampilkan dalam laporan keuangan emiten publik.

Pertama, PSAK 201 Penyajian Laporan Keuangan mengatur bahwa satu set laporan keuangan lengkap harus memuat posisi keuangan, laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, perubahan ekuitas, serta arus kas.

Kedua, PSAK 234 Laporan Keuangan Interim mengharuskan laporan tiga bulanan memuat versi ringkas laporan arus kas beserta catatan penjelasannya.

Ketiga, PSAK 207 Laporan Arus Kas mengatur format dan penjelasan arus kas operasi, investasi, dan pendanaan, baik dengan metode langsung maupun tidak langsung sesuai kebijakan.

Keempat, POJK tahun 2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala mewajibkan setiap emiten menyajikan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

Cashflow DADA

Jadi, jika laporan arus kas tidak muncul, maka hal itu tidak selaras dengan keempat dasar aturan tersebut sekaligus. Menariknya, dalam daftar isi laporan DADA sendiri tercantum adanya halaman khusus laporan arus kas di halaman 7.

Artinya, secara konsep, dokumen itu dimasukkan sebagai bagian dari laporan konsolidasian. Namun, versi yang diunggah ke publik justru tidak menampilkan isinya. Entah karena salah unggah file, atau memang belum jadi tetapi dipaksa tayang lebih dulu agar tidak kena denda keterlambatan.

Dalam bisnis properti, laporan arus kas merupakan nyawa perusahaan. Pendapatan bisa terlihat fantastis, seperti DADA yang mencatat pertumbuhan 137% dari 3,82 miliar rupiah menjadi 9,05 miliar rupiah, laba usaha melonjak lebih dari 1.300% menjadi 883,88 juta rupiah, dan laba bersih induk naik ke 853,04 juta rupiah.

Namun, semua angka laba di atas kertas tidak ada artinya jika uangnya tidak benar-benar masuk. Tanpa CFO atau arus kas operasional yang positif, tidak ada bukti bahwa uang pelanggan benar-benar diterima oleh perusahaan, bukan sekadar pencatatan piutang atau akrual penjualan di atas kertas.

Masalah makin terasa ketika beban bunga naik dari hanya 12,07 juta rupiah menjadi 394,26 juta rupiah. Jika arus kas tidak sehat, kenaikan beban keuangan seperti ini dapat menyeret perusahaan ke jurang sebelum properti yang dijual selesai.

Ditambah lagi, uang muka yang tercatat di aset tidak lancar sebesar 404,93 miliar rupiah tidak bergerak sejak Desember tahun lalu. Itu lebih dari 63% total aset. Jika proyek yang terkait uang muka tersebut mandek, maka kas bisa seret sementara beban bunga terus berjalan.

Jadi persoalannya bukan hanya laporan arus kas yang tidak muncul di PDF, tetapi persoalan yang lebih besar: investor kehilangan alat untuk menilai apakah pendapatan dan laba yang terlihat fantastis itu benar-benar menghasilkan uang.

Dalam dunia properti, jika arus kas operasi negatif berkepanjangan, maka laba secantik apa pun bisa berubah menjadi PHP (Pemberi Harapan Palsu).

DADA boleh saja membanggakan lonjakan pendapatan dan laba. Namun selama laporan arus kas belum jelas dan tidak disajikan lengkap sesuai PSAK serta POJK yang berlaku, maka kualitas pelaporan keuangannya patut diragukan.

Untuk emiten yang diperjualbelikan publik, standar yang digunakan tidak boleh standar influencer, tetapi standar akuntansi yang benar. Jika file PDF saja masih salah unggah, bagaimana publik bisa yakin bahwa ratusan miliar rupiah benar-benar dikelola dengan tepat?

Untuk apa buru-buru merilis laporan keuangan kalau ternyata masih penuh kesalahan? Tanggal 30 Oktober 2025 memang menjadi deadline LK, tetapi yang perlu dipertanyakan: apa sebenarnya yang sedang dikejar?

Apakah jatuh tempo repo? Apakah tenggat margin call? Atau mungkin batas waktu kontrak Liquidity Provider?
Hanya sekadar bertanya. 🙏

Ini bukan rekomendasi jual atau beli saham. Keputusan tetap ada di tangan masing-masing investor.

Tinggalkan komentar